Notification

×

Iklan

Iklan


Skandal Pegawai Titipan: Penyanyi Dangdut Digaji Jutaan di Kementan Tanpa Bekerja

Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T12:44:20Z

 

Skandal Pegawai Titipan Penyanyi Dangdut Digaji Jutaan di Kementan Tanpa Bekerja

EKSEMPLAR.COM - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin menarik perhatian publik.


 Salah satu isu yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 20 Mei 2024 adalah penempatan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). 


Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian.


Dalam kesaksiannya, Wisnu mengungkapkan bahwa Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL untuk menjadi pegawai honorer di Kementan. Meski digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan, Nayunda diketahui jarang sekali masuk kantor. 


Wisnu menuturkan bahwa Nayunda hanya hadir dua kali selama setahun bekerja di bagian protokol Kementan.


"Pada waktu di Karantina, kita hanya menggaji Nayunda selama satu tahun dan kemudian diberhentikan karena tidak pernah lagi ke kantor," ujar Wisnu dalam persidangan.


Wisnu juga mengaku sempat mendapat teguran dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, ketika ia memutuskan untuk mengeluarkan Nayunda dari daftar honorer.


 Menurut Wisnu, teguran tersebut terkait dengan tindakan mencoret nama Nayunda dari daftar tenaga kontrak honorer karena ketidakhadirannya.


Dalam kesaksiannya, Wisnu menyebut bahwa pembayaran gaji Nayunda merupakan arahan dari Direktur PSP Kementan, Ali Jamil.


 Ia mengungkapkan bahwa Nayunda dipekerjakan sebagai asisten Thita, yang diketahui juga jarang ke kantor.

"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil (Dirjen PSP Kementan)," jawab Wisnu saat ditanya jaksa.


Kasus ini menjadi bagian dari dakwaan terhadap SYL yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. 


Bersama dengan dua mantan pejabat Kementan lainnya, yakni Kasdi Subagyono dan M. Hatta, SYL diadili dalam berkas perkara terpisah. 


Selama proses persidangan, berbagai saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka, termasuk untuk keperluan pribadi seperti sewa jet pribadi, umrah, dan berbagai kebutuhan lainnya.


"Para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak," ungkap salah satu saksi dalam persidangan.


Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Kementan, tetapi juga mengungkap masalah nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang masih marak terjadi di instansi pemerintah. 


Pengungkapan fakta ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Skandal ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah. 


Penempatan pegawai honorer yang tidak sesuai prosedur dan hanya berdasarkan titipan pejabat tinggi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan moral pegawai yang bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi.


 Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang.***