Notification

×

Iklan

Iklan


Polisi Tetapkan Adi Pradita sebagai Tersangka Teror dan Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T13:06:02Z

 

Polisi Tetapkan Adi Pradita sebagai Tersangka Teror dan Pelecehan Seksual

EKSEMPLAR.COM - Surabaya - Polda Jawa Timur telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka dalam kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami oleh NRS, seorang teman SMP-nya. 


Pria tersebut diduga melakukan tindakan keji ini selama 10 tahun. Adi Pradita telah ditahan sejak diamankan dari rumahnya pada 17 Mei 2024 oleh Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, penetapan Adi sebagai tersangka dilakukan pada 18 Mei 2024, setelah serangkaian pemeriksaan intensif. 


Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim pada Selasa (21/5/2024), Charles menyampaikan bahwa Adi tidak hanya mengancam korban, tetapi juga mengintimidasi kekasih korban.


"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Charles.


Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini.


 Berdasarkan hasil penyelidikan, Adi Pradita terbukti melakukan teror dan pelecehan seksual terhadap NRS selama satu dekade. 


Tidak hanya itu, Adi juga mengancam dua kekasih korban dengan tujuan agar korban bersedia menikah dengannya.


"Selain pada korban, pelaku juga mengancam dua orang kekasih korban," ujar Charles. "Tujuannya adalah agar korban mau menikah dengan pelaku."


Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan saksi dalam kasus ini. 


Upaya hukum terus dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 


Kasus ini menjadi perhatian publik karena durasi panjang dan dampak psikologis yang ditimbulkan kepada korban dan orang-orang di sekitarnya.


Polda Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus teror dan pelecehan seksual dengan mengerahkan unit terbaik mereka, yaitu Unit Siber Ditreskrimsus.


 Penangkapan Adi Pradita diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa agar dapat segera ditangani oleh pihak berwajib.


Penetapan Adi Pradita sebagai tersangka dalam kasus teror dan pelecehan seksual ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. 


Polda Jatim terus bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.


Dengan penanganan yang tepat dan tegas, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.***