Resmi! Gaji PNS Naik 2025 Sebesar 16 Persen, Ini Rinciannya Lengkap
EKSEMPLAR.COM – Kabar menggembirakan datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS naik 2025 sebesar 16 persen, termasuk bagi para pensiunan.
Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan telah menjadi perhatian publik sejak diumumkannya wacana tersebut dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Kenaikan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, juga menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun dan memberikan THR kepada semua guru, termasuk honorer.
Rincian Gaji PNS 2025
Berikut ini adalah rincian gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang akan menjadi dasar kenaikan sebesar 16 persen:
Golongan I
- I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan adanya kebijakan kenaikan gaji PNS 2025, dipastikan angka-angka di atas akan kembali naik 16 persen, yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi dan memberikan motivasi lebih bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.***