Notification

×

Iklan

Iklan


ASPI Menolak Penetapan Pajak Spa 40%, Desak Pemerintah Luruskan Definisi Spa Dalam UU Nomer 1 Tahun 2022

Jumat, 12 Januari 2024 | Januari 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T04:11:36Z

sesi konferensi pers ASPI/istimewa

 

EKSEMPLAR.COM - Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (ASPI) mengadakan konferensi pers untuk menanggapi "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" yang diselenggarakan di Taman Sari Royal Heritage Spa, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Januari 2024.


Dalam acara tersebut, hadir tidak hanya pelaku usaha SPA dan anggota ASPI, tetapi juga dihadiri oleh Kusuma Ida Anjani MBus, MAppFin (Perwakilan Industri SPA dan Anggota ASPI), Wulan Tilaar BFA, MSc Dipl. CIDESCO (Perwakilan Industri SPA dan Anggota ASPI), serta Haryadi BS. Sukamdani, MM selaku Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).


Sejak pandemi COVID-19, banyak pelaku usaha SPA, khususnya usaha kecil menengah (UKM), mengalami penutupan yang mengakibatkan kehilangan mata pencaharian bagi para pekerjanya. 


Meskipun industri SPA berusaha untuk memulihkan usahanya, munculnya aturan pajak PBJT sebesar 40% menjadi tantangan mendadak.


Menurut Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Dr. Mohammad Asyhadi, S.Kes., S.E., M.Pd., memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dianggap tidak tepat. 


Asyhadi juga menyoroti bahwa aturan pajak PBJT ini berpotensi merugikan usaha SPA di seluruh Indonesia. 


Kenaikan harga jasa SPA dapat mengurangi minat masyarakat untuk menjalani terapi kesehatan di SPA. 


Di samping itu, Asyhadi mengklarifikasi bahwa pelaku usaha SPA akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, termasuk pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, dan PPh pribadi yang berkisar antara 5% - 35% tergantung pada Penghasilan Kena Pajak atau PKP.


"Penerapan aturan pajak PBJT sebesar 40% sangat berpotensi mengancam kelangsungan usaha SPA di Indonesia, di mana SPA merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan di bidang hiburan atau bidang lainnya," tambah Asyhadi.


Data dari Global Wellness Institute (2023) mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. 


Industri pariwisata kesehatan ini memberikan kontribusi signifikan dengan menciptakan 1,3 juta lapangan kerja berkualitas. 


Selama periode 2017 – 2019, terjadi peningkatan yang mencolok terkait jumlah spa di Indonesia, meningkat sebesar 15%.


Indonesia tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga memiliki pusat relaksasi dan spa berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah. 


Oleh karena itu, sangat disayangkan jika potensi besar industri spa di tanah air terancam menghilang apabila aturan pajak PBJT ini terus diberlakukan.***



#aspi #asti #pajakusahaspa #industrispa