Notification

×

Iklan

Iklan


Terra Drone Indonesia Sukses Lakukan Pemetaan PTSL dengan Drone di Area Lebih dari 70.000 Ha

Jumat, 17 November 2023 | November 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-17T05:45:57Z



 

INDONEWSTODAY.COM - Terra Drone Indonesia kembali dipercaya untuk melaksanakan pemetaan menggunakan drone guna mendukung proyek PTSL lebih dari 70.000 hektar di beberapa wilayah Indonesia.


Setelah sebelumnya Terra Drone Indonesia telah mengerjakan pemetaan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 25.000 ha di Sumatera Barat, Terra Drone Indonesia kembali dipercaya untuk melakukan pemetaan menggunakan drone untuk mendukung proyek PTSL di beberapa wilayah Indonesia. 


Total tambahan area yang dipetakan kali ini seluas 73,244 hektar, pemetaan ini antara lain berada di Kepulauan Meranti di Riau (25.244 ha), Kabupaten Nagan Jaya di Aceh (4.400 HA), Kota Salatiga (5.528 ha), Kota Blitar di Jawa Timur (5.745 ha), Simeulue (13.854 ha), dan Kabupaten Bandung Barat (18.473 ha).


Dalam pelaksanaan pemetaan ini, Terra Drone Indonesia memanfaatkan drone VTOL yang memiliki berbagai keunggulan. 


Drone VTOL, atau Vertical Take-Off and Landing, mampu memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam menjalankan tugas pemetaan, karena mampu lepas landas dan mendarat secara vertikal. 


Kelebihan lainnya termasuk kemampuan untuk mencakup area yang luas, memperoleh data dengan akurasi tinggi, dan efisiensi waktu yang optimal.


Tujuan dari PTSL sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak tanah dan properti, memudahkan mereka dalam membuktikan kepemilikan mereka, serta memberikan data yang relevan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk keperluan administrasi pertanahan, pendapatan dan investasi daerah. 

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan perkembangan ekonomi daerah.


Pemanfaatan teknologi drone dalam kegiatan pemetaan untuk PTSL telah mempercepat pengumpulan data fisik melalui pemetaan fotogrametris. 


Dengan penggunaan drone, semua bidang tanah, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dipetakan secara rinci menggunakan peta foto udara.


Metode ini telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen SPPR nomor PR.03.02/282-300/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang mengatur pengumpulan data fisik pada kegiatan PTSL. 


Drone yang digunakan dilengkapi dengan sensor non-metrik dan GNSS PPK per desa/kelurahan untuk menciptakan peta foto udara dengan skala 1:1.000 untuk wilayah perkotaan dan permukiman, serta 1:5.000 untuk daerah pertanian.


Data hasil pemetaan oleh Terra Drone Indonesia diserahkan kepada kantor pertanahan di masing-masing daerah, yang nantinya akan digunakan untuk sertifikasi tanah dan perencanaan kota. 


Pemerintah terus berupaya mempercepat program PTSL dengan target ambisius untuk menyertifikasi 126 juta bidang tanah hingga tahun 2025.***