Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB,Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum


 

Jakarta - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut terkait dengan proyek penimbunan dermaga Pelindo di Lombok Barat telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dari pihak yang dipanggil dalam proses hukum tersebut.


Peningkatan Status Kasus dan Pemanggilan Saksi


Kenaikan status penanganan kasus dugaan TPPU ini didasarkan pada surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024. Sehubungan dengan penyidikan ini, salah seorang pihak, Mawardi, yang disebut sebagai Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi NTB, telah menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 dari Direskrimum Polda NTB. Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/584//VII/RES.1.24./2025/Direskrimum dan tertanggal 18 Juni 2025. Mawardi dilaporkan telah mengirimkan surat penundaan untuk pemeriksaan tersebut kepada penyidik Polda NTB.


Menurut Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, yang mendampingi Mawardi, "Direskrimum Polda NTB yang baru beberapa waktu menjabat, belum memahami secara utuh proses seluk beluk awal bagaimana bergulirnya kasus ini, ada kesan terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, tanpa mendalami terlebih dahulu.”


Pandangan Pihak Terpanggil dan Kuasa Hukum


Adv. Lilik Adi Gunawan, kuasa hukum Mawardi, menyampaikan pandangan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, terdapat kesan bahwa langkah penyidikan ini terkesan spekulatif dan proses yang dijalankan mengabaikan putusan perkara perdata yang seharusnya menjadi pertimbangan. Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses hukum sebelumnya yang disebut berpindah-pindah penanganan antara Reskrimum dan Reskrimsus Polda NTB. Mawardi sendiri menyatakan telah menunjuk Adv. Lilik Adi Gunawan untuk mendampinginya dalam proses pemanggilan saksi sebagai bentuk pembelaan diri.


Argumentasi Terkait TPPU dan Langkah Lanjutan


Pihak kuasa hukum juga berargumentasi bahwa tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini tidak memiliki dasar kuat karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur TPPU sebagaimana definisi yang dipahami. Lilik Adi Gunawan merujuk pada putusan perdata Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 137/Pdt 5/20 IB/PN Mtr tertanggal 6 Maret 2019, yang menyatakan pihak yang memperkarakan kliennya justru dinilai 'wanprestasi'. Selain itu, Mawardi juga dilaporkan telah menjalani pidana berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 627/Pid.B/2010/PN Mtr tertanggal 19 Desember 2019, terkait objek dan perkara hukum yang sama. Kuasa hukum menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan untuk memastikan kliennya mendapatkan kepastian hukum. Mereka juga berencana melayangkan surat resmi kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengkaji proses ini dan meminta agar kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri, dengan dugaan adanya upaya kriminalisasi.(red)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url