Notification

×

Iklan

Iklan


80 WNI Ditangkap Pakai Visa Non-haji, Kemenlu Monitor dan Fasilitasi Pemulangan

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T16:55:35Z

 

80 WNI Ditangkap Pakai Visa Non-haji, Kemenlu Monitor dan Fasilitasi Pemulangan
Ilustrasi. (Foto : AFZALKHAN M by Canva)

EKSEMPLAR.COM - Jakarta - Sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat Arab Saudi karena diduga menyalahgunakan visa ziarah untuk melakukan ibadah haji. 


Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau dan memastikan kepulangan para WNI tersebut ke Tanah Air.


Pahala menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Awalnya, anggota legislator dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Natakusumah, mempertanyakan peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam memfasilitasi WNI yang dipulangkan oleh Arab Saudi karena melakukan ibadah haji ilegal.


"Banyak berita masyarakat kita atau WNI dipulangkan dari Saudi Arabia berkaitan dengan permasalahan visa. Kami berharap Kemenlu juga turut memberikan fasilitas," ujar Rizki dalam rapat tersebut.


Menanggapi hal ini, Pahala memastikan bahwa Kemenlu memonitor perkembangan kasus ini dan berupaya memastikan kepulangan para jemaah dengan baik. 


"Memastikan bahwa para warga negara Indonesia yang berada di negara lain termasuk yang sedang menjalani ibadah, tetapi harus dipulangkan karena visa hajinya bukan visa haji resmi, tentunya kita pastikan mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan baik," jelas Pahala.


Pahala menjelaskan, hingga saat ini ada 80 WNI yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi dengan dugaan melakukan ibadah haji ilegal menggunakan visa ziarah. 


Kemenlu akan memastikan sanksi yang diberikan oleh Arab Saudi berjalan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.


"Dari informasi yang ada, saat ini aparat di Arab Saudi telah melakukan penangkapan terhadap 80 WNI yang diduga melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah. Kami mengupayakan perlindungan kepada warga negara Indonesia dengan memastikan bahwa proses hukumnya berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Pahala.


Lebih lanjut, Kemenlu akan memastikan hak kekonsuleran para WNI tersebut terpenuhi. Pihaknya tidak akan membiarkan para WNI menjalani proses hukum tanpa pendampingan. 


"Jadi tidak akan membiarkan mereka sendiri dalam menjalani proses hukum yang berlaku tersebut," tambahnya.


Kemenlu terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negaranya di luar negeri, termasuk dalam situasi hukum seperti ini. 


Pahala berharap, dengan pendampingan yang diberikan, para WNI bisa menjalani proses hukum dengan adil dan kembali ke Indonesia dengan selamat.


Penangkapan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, mengingat penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji ilegal tidak hanya melanggar peraturan Arab Saudi tetapi juga dapat menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas. 


Oleh karena itu, Kemenlu mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.***