Notification

×

Iklan

Iklan


Viral di Media Sosial: Seleb TikTok Zoe Levana Ditilang Setelah Mobilnya 'Nyangkut' di Jalur TransJakarta Pluit

Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T12:45:28Z

 

Viral di Media Sosial Seleb TikTok Zoe Levana Ditilang Setelah Mobilnya 'Nyangkut' di Jalur TransJakarta Pluit

EKSEMPLAR.COMJakarta Utara - Seleb TikTok Zoe Levana menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah mobilnya 'nyangkut' di jalur TransJakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 


Insiden ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang, yang memastikan bahwa Zoe akan dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.


Zoe Levana, yang memiliki 2,8 juta pengikut di TikTok, membagikan momen ketika mobilnya terjebak di jalur busway melalui akun pribadinya. 


Dalam video tersebut, Zoe menjelaskan bahwa mobilnya terjebak karena kesalahan ibundanya yang salah masuk ke jalur busway. 


Mobil mereka akhirnya terhimpit di antara bus TransJakarta di depan dan belakang, serta terhalang separator di kedua sisi jalur.


"Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys," kata Zoe dalam videonya.


Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 7,5 juta kali dan dibagikan oleh 5.925 akun, menjadikannya viral di berbagai platform media sosial.


Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa Zoe Levana akan ditilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024).


Zoe ditilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


"Denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin lebih lanjut.


Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian pihak berwenang tetapi juga menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. 


Banyak yang memberikan komentar simpati kepada Zoe, sementara yang lain mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Sebagai seorang seleb TikTok dengan pengikut yang sangat banyak, insiden ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Zoe dan penggemarnya tentang pentingnya berkendara dengan hati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.


Dengan viralnya video ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, mengingat konsekuensi yang dapat terjadi jika aturan tersebut dilanggar.


Kejadian 'nyangkut' mobil di jalur TransJakarta yang dialami oleh seleb TikTok Zoe Levana menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. 


Dengan tindakan tilang yang akan dikenakan, diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.***