Notification

×

Iklan

Iklan


Suami Bunuh Selingkuhan Istri saat Perseligkuhan, Naas Malah Di Penjara

Sabtu, 16 Desember 2023 | Desember 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-16T16:08:20Z

 

Suami Bunuh Selingkuhan Istri saat Perseligkuhan, Naas Malah Di Penjara
Foto : South_agency by Canva

EKSEMPLAR.COM - Pada malam Minggu, 30 Juni 2013, kehidupan Maryono alias Hafi, seorang pria berusia 40 tahun asal Dusun Petung, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso, berubah secara drastis. 


Dalam peristiwa tragis tersebut, jarum jam di rumahnya menunjukkan pukul 22.00 WIB, menjadi saksi bisu dari kejadian yang tak terduga.


Maryono memutuskan untuk pergi menjaga ladang jagungnya di malam itu, meninggalkan rumahnya dengan membawa sebilah celurit dan senter. Namun, kejadian yang tak terduga menanti di depan.


Saat berjalan menuju ladang, perasaan tidak enak tiba-tiba menyergap Maryono. Tanpa diduga, ia kembali ke rumahnya yang terletak di Dusun Petung. 


Saat tiba di depan pintu, kejutan besar menunggu; pintu depan rumah masih terbuka meski malam sudah larut. Keingintahuan mendorong Maryono untuk memasuki rumahnya.


Apa yang ditemui Maryono di dalam rumahnya mengguncangkan hatinya. Istrinya, Sunasti, tertangkap sedang berhubungan intim dengan pria lain. Kejadian ini menciptakan momen dramatis yang memicu rangkaian peristiwa tragis.


Pergolakan emosi tak terhindarkan. Maryono, yang terkejut melihat perselingkuhan istrinya, berusaha menghadapi selingkuhan tersebut. 


Duel yang sengit antara Maryono dan pria selingkuhan pun terjadi, dengan Maryono menggunakan celuritnya sebagai senjata.


Dalam duel tak imbang tersebut, Maryono berhasil mengalahkan selingkuhan istrinya, yang kemudian tewas bersimbah darah. 


Kejadian ini membuat suasana desa yang sebelumnya hening, mendadak menjadi gempar.


Warga segera melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan polisi. Maryono ditangkap dan mengakui perbuatannya. 


Menurut Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto, Maryono membunuh karena tak dapat mengendalikan emosinya melihat istrinya berselingkuh.


Maryono dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pada sidang perdana pada Kamis, 12 September 2013, jaksa menuntut Maryono dengan pidana penjara 6 tahun. 


Namun, pada sidang putusan pada Rabu, 30 Oktober 2013, hakim menetapkan hukuman 4 tahun penjara untuk Maryono atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***