Notification

×

Iklan

Iklan


Seorang Ibu Mucikari yang Tega Menjual Anaknya Demi Lelaki Hidung Belang

Minggu, 17 Desember 2023 | Desember 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-17T15:17:53Z

 

Seorang Ibu Mucikari yang Tega Menjual Anaknya Demi Lelaki Hidung Belang
Foto: Bima Bagaskara

EKSEMPLAR.COM - Siang itu, seorang perempuan digelandang polisi di Mapolres Majalengka. Dengan tangan terikat dan wajah ditutupi masker, perempuan ini berjalan dengan derap langkah yang terlihat begitu berat.


Meski tertutup masker, tampak wajahnya terlihat begitu gusar. Kepalanya pun terus tertunduk saat berjalan dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Majalengka, hingga ke area konferensi pers, dengan diiringi belasan kamera awak media yang mengarah ke sosok perempuan paruh baya itu.


Perempuan itu diketahui berinisial TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Polisi menangkap TA karena telah melakukan perbuatan di luar akal sehat manusia. TA dengan tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks.


TA yang melakoni bisnis prostitusi online, menjual anak kandungnya, Y (25) kepada lelaki hidung belang. Kasus ini terungkap saat TA ditangkap di rumahnya pada 12 Maret 2021.


"Telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin 5 April 2021.


TA melakoni bisnis haram itu dengan menawarkan wanita muda kepada pelanggan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Dia juga menggunakan rumah pribadinya sebagai tempat kencan.


Saat menangkap TA, polisi bahkan mendapati sepasang pria dan wanita yang tengah memadu kasih di dalam kamar. Dari situlah terungkap bahwa wanita di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.


"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y. Dia tak lain merupakan anak kandung tersangka (TA) yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.


Sepengetahuan Suami


Sudah dua tahun TA melakoni bisnis prostitusi online dan berperan sebagai mucikari. Yang mencengangkan, TA melakukan perbuatannya dengan sepengetahuan suami. Lagi-lagi, faktor ekonomi jadi alasan TA hilang pikiran dengan menjual sang anak.


"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," tutur Siswo.


Menjadi seorang mucikari, TA memasang tarif Rp 400-500 ribu untuk para perempuan yang dia tawarkan kepada pria hidung belang. Tarif itu juga diberlakukan sama untuk anak kandungnya, Y.


Selain mendapat keuntungan dari perannya sebagai mucikari, TA juga mendapat tambahan uang dari biaya sewa kamar di rumah pribadinya. "Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus," ucap Siswo.


Di area konferensi pers Mapolres Majalengka, TA sesekali ditanya oleh petugas. Dengan suara pelan, dia pun menjawab segelintir pertanyaan. Seperti saat ditanya sejak kapan dirinya melakoni bisnis haram sebagai mucikari dan mengorbankan anak kandungnya sendiri sebagai PSK.


"Sudah hampir dua tahun," kata TA saat ditanya polisi.


Ditegur Suami


TA juga terang-terangan menyatakan jika suaminya sempat menegur soal praktik prostitusi online itu. Apalagi, TA menawarkan putri mereka Y dan menyewakan kamar di rumah sebagai tempat berhubungan seks.


"Suami tahu, karena tinggal satu rumah. Saya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel," tutur TA.


TA pun membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan melibatkan anak kandungnya di bisnis haram yang dilakoninya itu. Diketahui jika Y merupakan seorang janda yang gagal dalam pernikahan sebanyak dua kali.


"Anaknya sendiri yang minta," ucap TA.


"Anak saya janda dua kali. Sebenernya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel," imbuhnya.


Akibat perbuatannya itu TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutup Siswo.


Artikel ini pertama tayang di detikjabar, dengan judul "Nafsu di Luar Akal Ibu Jadikan Putri Sendiri Budak Seks"