Notification

×

Iklan

Iklan


Antara Cinta dan Keputusan Salah, Jejak Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane di Balik Pembalut

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T15:59:24Z

 

Antara Cinta dan Keputusan Salah, Jejak Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane di Balik Pembalut
Foto : Kompas

EKSEMPLAR.COM - Kisah kasus penangkapan ES (24) yang tertangkap menyelundupkan obat keras jenis pil trihex ke dalam Lapas Kelas 1 Semarang menggemparkan masyarakat. 


Kejadian ini tidak hanya menciptakan sorotan media tetapi juga membuka pintu untuk memahami dinamika kompleks di balik kasus penyelundupan narkoba.


ES, seorang warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap pada Selasa (14/11/2023) saat hendak membesuk narapidana MM.


 Petugas penjagaan Lapas Kedungpane mencurigai adanya barang terlarang di tubuh ES dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 120 butir pil trihex yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya.


Menurut pengakuan ES, tindakan penyelundupan ini dilakukan atas permintaan MM, kekasihnya.


 Hubungan keduanya yang terjalin selama dua bulan dimulai dari kenalan di media sosial Facebook.


 Meskipun MM telah mengakui status narapidana dan hukumannya, ES terpikat oleh bujuk rayu dan janji bayaran sebesar Rp 1 juta.


ES dan MM berkomunikasi melalui WhatsApp setelah mengenal satu sama lain melalui Facebook.


 Meskipun pertemuan pertama terjadi selama sesi besuk, ES mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia diminta menyelundupkan narkoba. 


Sebelumnya, ES mendengar cerita keberhasilan penyelundupan serupa, tetapi pada akhirnya, hubungan tersebut kandas.


Meski awalnya ES berdalih bahwa pil tersebut adalah obat gatal yang diminta oleh MM, akhirnya dia mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba yang diambil atas perintah kekasihnya di lapangan bola daerah Bangetayu, Kecamatan Genuk. 


ES menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan bahwa dia tidak ingin lagi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.


ES kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


 Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.


Kisah penyelundupan pil trihex oleh ES membawa kita pada pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas permasalahan narkoba di lingkungan lapas. 


Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.***